FaktualNews.co

Disidak Timpora, Perusahaan Ini Diduga Hendak Sembunyikan TKA

Peristiwa     Dibaca : 1594 kali Penulis:
Disidak Timpora, Perusahaan Ini Diduga Hendak Sembunyikan TKA
FaktualNews.co/Istimewa/
Puluhan TKA di Lamongan dinaikan mobil saat hendak disidak Timpora.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Upaya mencegah merebaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, terus dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (5/7/2017) siang.

Kali ini yang menjadi sasarannya yakni lokasi pembuatan kapal tangker PT Lamongan Marine Industry, di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Setibanya di perusahaan, petugas mendapati puluhan TKA itu sedang diangkut dengan mobil pikap L300. Tim mencurigai, kalau TKA itu diduga hendak disembunyikan karena pukul 11.30 WIB belum saatnya jam istirahat.

“Mau istirahat pak,” ungkap HRD, Andi Rahman kepada petugas gabungan dari Timpora, Selasa (5/9/2017).

Selanjutnya, puluhan TKA itu akhirnya diminta kembali ke Kantor PT LMI. Mereka diminta masuk ke ruang meeting untuk didata dan dilakukan pengecekan keabsahan surat kelengkapan ke-imigrasian masing-masing.

Dari 34 TKA yang diperiksa petugas, ternyata sebanyak 24 TKA yang bekerja di lokasi tersebut, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan Disdukcapil setempat sudah kadaluarsa. Sedangkan sisanya masih aktif.

Namun, hal ini tidak menyalahi aturan surat keimigrasian. Petugas pun lantas mengecek paspor para TKA. Namun, HRD Perusahaan, Andi Rahman hanya bisa menunjukkan sceen paspor. “Kalau aslinya ada di di masing-masing TKA disimpan di mess,” imbuhnya.

Tak mau kecolongan, petugas pun mengecek seluruh dokumen yang diserahkan perusahaan. Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Antonius Sihombing mengatakan bahwa semua surat-suratnya asli. “Tidak ada masalah,” katanya.

Kendati demikian, para TKA ini tetap diperintahkan mengambil paspor asli yang disimpan di mess. Selain itu, terkait Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan keimigrasian, semua sudah sesuai prosedur. Sementara, untuk 24 TKP menunggu proses Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan kini sedang diproses.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin