FaktualNews.co

Oknum Satpol PP Cabul Yang Juga Guru Ngaji Di Surabaya “Dipecat”

Kriminal     Dibaca : 2321 kali Penulis:
Oknum Satpol PP Cabul Yang Juga Guru Ngaji Di Surabaya “Dipecat”
FaktualNews.co/Ekoyono/
Oknum Satpol PP Kota Surabaya yang mencabuli siswa ngajinya.

SURABAYA, FaktualNews.co – AS (36) warga Jalan Medokan Semampir Indah Surabaya yang merupakan tenaga kerja kontrak di Satpol PP Kota Surabaya sejak 2011 itu langsung dipecat begitu Satpol PP mendengar informasi dari pihak kepolisian tentang tindak pencabulan yang dilakukan pelaku yang juga guru ngaji itu.

Sebelumya juga ada PNS di Satpol PP yang terlibat pencabulan, sama halnya dengan perbuatan bejat pelaku ini, tersangka AS juga terancam pecat dari kesatuannya di Satpol PP sejak kasus cabul ini terungkap dan dalam penanganan Polisi.

Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, kasus pencabulan yang diduga dilakukan dua tersangka itu melibatkan korban sebanyak tujuh orang. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Keduanya mencabuli tujuh santri ngajinya sejak bulan Mei 2017 hingga bulan Agustus 2017 di tempat mengaji yang terletak di daerah Medokan Semampir.

“Disamping dipenjara oknum tenaga honorer itu juga terancam dipecat dari Satpol PP,” kata Lily kepada Faktualnews.co, Selasa (5/9/2017).

Diberitakan sebelumnya oleh Faktualnews.co, dua guru ngaji di Surabaya ini bejat, betapa tidak setelah mengajar ngaji keduanya juga mencabuli anak didiknya yang berjumlah tujuh orang dan semuanya masih dibawah umur.

Dua pelakunya adalah AS (36) dan SNT (35), keduanya warga Jalan Medokan Semampir Indah Surabaya dan salah satu pelaku adalah oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Korban dari kebejatan dua guru tersebut diantaranya adalah, NE (15),AF (15),SU (13). Anak-anak dibawah umur tersebut mendapat pelecehan bahkan disetubuhi oleh keduanya hingga 15 kali dengan dalih khilaf dan memperlancar ilmu mengaji.

Keduanya terancam mendekam dalam penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 81 dan 82 No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul