BOJONEGORO, FaktualNews.co – Tenaga marketing lapangan salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) berinisial UA (26) warga Dusun Bujel, Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus mendekam di balik sel tahanan Polres setempat. Karena, melakukan penggelapan dalam jabatan dengan memalsukan akta kredit di tempatnya bekerja.
Tindakan pelaku ini diketahui saat petugas penagih (debt collector), sedang melakukan penagihan terhadap seorang nasabah. Namun setelah dilakukan penagihan, diketahui bahwa untuk nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja.
Mengetahui hal tersebut kemudian perusahaan melakukan audit internal dan diketahui pelaku telah memalsukan sebanyak 25 akta pengajuan kredit palsu. Sehingga perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta. Kemudian perbuatan tersangka itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Bojonegoro.
“Dari pengakuan tersangka, telah memalsukan data-data pengajuan kredit,” kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, Selasa (5/9/2017).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 25 bendel pengajuan kredit fiktif, sebuah BPKB sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 dan tiga lembar surat pernyataan dari pelaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.