FaktualNews.co

Ditetapkan Tersangka, Tiga Aktivis Save Alun-alun Gresik Tidak Ditahan

Hukum     Dibaca : 2128 kali Penulis:
Ditetapkan Tersangka, Tiga Aktivis Save Alun-alun Gresik Tidak Ditahan
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Para aktivis Save Alun-alun yang sempat diamankan polisi, akhirnya diarak keliling Alun-alun Gresik setelah diperbolehkan pulang.

GRESIK, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Gresik, Jawa Timur, menetapkan 3 diantara 7 aktivis ‘Save Alun-alun’ sebagai tersangka. Kendati status perkara itu telah naik dari proses penyelidikan ke penyidikan, namun mereka tidak ditahan.

Tujuh pendemo yang sebelumnya ditahan di Mapolres Gresik, semuanya diperbolehkan pulang. Keluarnya para aktifis yang semula ditahan polisi itu disambut gembira.

Tak berselang lama setelah keluar dari tahanan Polres, mereka lalu diarak keliling alun-alun dengan diiringi bacaan sholawat.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang aktivis ditetapkan sebagai tersangka insiden aksi unjuk rasa menolak revitalisasi alun-alun Kota Gresik pasca kericuhan di Kantor Bupati Gresik, Jawa Timur, Selasa (5/9/2017).

Tiga aktivis tersebut yakni Fajar Rosyidi (23), Rizqi Siswanto (22), dan Abdul Wahab (43). Ketiganya dianggap telah melakukan pengerusakan serta penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat unras berlangsung.

Abdul Wahab dari forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK) dan Rizqi Siswanto dari pergerakan PMII Gresik, dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan Imam Fajar Rosyidi dari komunitas PKL Alun-alun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara, Kriswanto Adji Wahono (54) seorang guru SMA NU Gresik, Ali Sibro Malisi (22) selaku korlap dan Ketua PMII Gresik, Muhammad Suriyadi (23) dari komunitas PKL Alun-alun, dan Andre (23) dari pergerakan PMII Gresik dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Kasubag Humas Polres Gresik, AKP Panji Pratistha Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, maka polisi telah menetapkan 3 dari 7 pendemo sebagai tersangka. “Sehingga proses hukumnya tetap lanjut,” ujarnya saat ditemui di depan Mapolres Gresik.

Meski begitu, lanjut Panji, pihaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Tentunya dengan melakukan pertimbangan dan gelar perkara terlebih dahulu.

“Setelah melengkapi berkas malam ini mereka akan kita pulangkan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasat Polair Polres Gresik ini.

Pengacara aktivis ‘Save Alun-alun’, Irfan Choiri mengaku sedikit kecewa terhadap penetapan 3 pendemo sebagai tersangka ini. Apalagi dari pihak Satpol PP Gresik yang tidak mau mencabut laporannya, meski telah dimediasi oleh Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito.

“Saya justru berterimakasih kepada Pak Kapolres Gresik, yang telah menjembatani para pihak dalam proses mediasi. Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Dan kami tetap akan menolak proyek revitalisasi alun-alun ini,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa dari sejumlah PKL dan Ormas yang menolak revitalisasi Alun-Alun Gresik menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, Senin (17/7/2017),

Aksi tersebut berlangsung ricuh. Polisi menahan 7 orang pendemo pasca aksi tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i