Kriminal

Gelapkan Kamera Rental, Pemuda Mojokerto Harus Mendekam di Tahanan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Gondang, Kabupaten Mojokerto menangkap seorang pemuda berinisial NW (22) warga Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan kamera DSLR.

“Pelaku menyewa kamera DSLR Canon 1200D milik korban Iin Rusmiati (42) warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto,” kata Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Rabu (6/9/2017).

modus yang dipakai pelaku adalah dengan berpura-pura menyewa kamera selama satu hari dengan memakai KTP milik orang lain, bernama Rochmadiyanto dan memberikan uang sewa sebesar Rp 100 ribu.

Namun, setelah batas waktu sewa habis, kata Sutanto, NW tidak segera mengembalikan kamera tersebut. Kemudian korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Mojokerto.

“Dari laporan itu, pelaku berhasil kita tangkap pada Selasa (5/9/2017),” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kamera DSLR 1200D, buku catatan register identitas penyewa kamera, KTP atas nama Rochmadiyanto.