FaktualNews.co

Korupsi Rastra, Nasib Kades Guluk-Guluk Tunggu SK Pemberhentian Bupati

Birokrasi     Dibaca : 1476 kali Penulis:
Korupsi Rastra, Nasib Kades Guluk-Guluk Tunggu SK Pemberhentian Bupati
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilustrasi

SUMENEP, FaktualNews.co – Pemberhentian Kepala Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, M. Ikbal, tinggal menunggu waktu. Saat ini, proses pencopotannya sebagai Kades tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati

Koordinator Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Pardi mengatakan saat ini salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya telah diterima oleh pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, bagian Hukum (Setkab Sumenep) tidak bisa memproses pemberhentian Kades Guluk-Guluk karena belum ada salinan putusan. “Saat ini salinan putusan sudah ada dan sudah kami lampirkan, hanya menunggu surat keputusan Bupati terkait memberhentian kades,” katanya Rabu, (6/9/2017).

Dia menambahkan terkait pergantian antar waktu (PAW) pihaknya belum bisa memastikan. Kerena PAW tergantunga kesiapan desa. Menurut aturan bisa dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun sejak pengangkatan Penanggungjawa (Pj).

“Saat ini posisi kades diganti Pj untuk melanjutkan pemerintahannya,” ucap Pardi.

Saat ini untuk melanjutkan kepemimpinannya ditingkat desa, pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes). Plt Sekdes dijabat oleh pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kecamatan Guluk-Guluk

“Terkait PAW kembali terhadap kesiapan di desa, mau ikut pilkades serentak atau akan melakukan PAW,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kades Guluk-Guluk M. Ikbal divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, karena terbukti melakukan korupsi bantuan beras untuk warga sejahtera (rastra) atau raskin.

M. Ikbal juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Selain itu juga mengganti kerugian negara kurang lebih Rp 253 juta. Namuan, saat ini Ikbal dikabarkan telah menghirup udara segar setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin