SURABAYA, FaktualNews.co – Pengakuan mencengankan keluar dari empat pelaku penganiayaan Moh. Iqbal Ubadillah (15), seorang santri Ponpes Darussalam Jl. Tambak Anakan Surabaya yang ditemukan tewas, Minggu 3 September 2017. Ternyata, disamping sering membuly, keempatnya juga kerap kali memukuli korban.
Hal tersebut terungkap saat Polsek Simokerto Surabaya yang menangani kasus penganiayaan ini adakan press rilis pada, Rabu (6/9/2017). Keempatnya, dikantor Polisi mengakui semua perbuatannya. Disamping mengolok, para pelaku yang juga sesama santri ini sering melakukan pemukulan hanya karena Iqbal dituduh kerap mencuri uang milik pelaku.
Kini empat pelaku yang salah satunya sudah dewasa tersebut antara lain, Munif (18), TH (15), MA (14) dan SI (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Moh. Iqbal Ubadillah.
Dalam pengeroyokan terhadap korban ini karena dipicu sering hilangnya uang milik para pelaku. Menurut mereka, aksi penganiayaan ini di otaki oleh pelaku Munif. Mereka ini menuduh korbanlah yang melakukan pencurian. Namun salahnya, para pelaku ini tidak melapor ke pengasuh pondok melainkan main hakim sendiri hingga korbannya tewas.
“Jengkel karena korban sering curi uang. Saya tendang pada kaki dan pukul pakai tangan pada bagian dada”, jelas tersangka Munif yang jadi santri sejak tahun 2012 ini.
Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya menjelaskan, kejadian yang terjadi di pondok pesantren Darussalam yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh santri dengan korban jugs santri. “Mereka, tersangka ini mengakui perbuatannya terhadap korban tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, jelas Masdawati kepada Faktualnews.co, Rabu (6/9/2017).
Lanjut Masdawati, pihaknya juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Termasuk dari tukang becak dan juga dari pihak pondok pesantren.
Dua orang dari pihak yayasan dan dari pihak pengasuh Pondok Pesantren. Sementara sisanya saksi dan juga tukang becak yang saat itu mengantarkan korban.
“Dan untuk proses hukum selanjutnya secepatnya akan di limpahkan ke JPU, juga berkordinasi dengan Bapas dan menunggu hasil selesai sehingga berkas langsung bisa segera di kirim ke Pengadilan,” pungkasnya.