Berdiri di Atas Lahan Milik Pemkab Kediri, Tiga Bangunan Rumah Diratakan Dengan Tanah
KEDIRI, FaktualNews.co – Tiga rumah di Desa Paron, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/9/2017) terpaksa dirobohkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Lantaran, berdiri di atas tanah milik Dinas Pengairan Kabupaten Kediri.
Ketiga bangunan rumah itu diketahui milik Sunaryo(40), Suhartatik (50) dan Suwadi (60) dan ketiganya warga Desa/Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Sebelum pembongkaran rumah ini, kita sudah melakukan pemberitahuan terkait adanya pengosongan lahan. Namun, mereka tidak mau membongkar sendiri,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agung Joko Retmono, melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Susanto.
Pembongkaran ini berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) 1-3. Karena pemilik rumah tak merespon hingga petugas membongkar rumah berukuran 8 X 12 tersebut dan dua rumah terbuat dari bambu berukuran 4 X 6 meter.
“Bangunan ini melanggar Perda, karena berdiri di atas lahan milik Dinas Pengairan Kabupaten Kediri. Maka kami dengan tegas melakukan pembongkaran,” jelasnya.