FaktualNews.co

Ingin Tampil Wangi, Warga Surabaya Ini Curi Parfum

Kriminal     Dibaca : 1182 kali Penulis:
Ingin Tampil Wangi, Warga Surabaya Ini Curi Parfum
FaktualNews.co/Eko Yono/

SURABAYA, Faktualnews.co – Ingin tampil keren dan wangi, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, nekat mencuri. Akibatnya, pria bernama Haryono Basuki itu harus berurusan dengan Polisi dari Sektor Dukuh Pakis Surabaya.

Haryono Basuki, pria berusia 53 tahun itu tertangkap tangan saat mencuri parfum di Hyper Market Ciputra Word Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. Dia akhirnya digelandang ke kantor polisi setempat.

Kepada petugas, Warga Jalan Dinoyo Alun-Alun Gang 2 Surabaya ini mengatakan jika parfum- parfum tersebut akan digunakannya sendiri. Namun, petugas dari Tim Anti Bandit Polsek tidak begitu saja percaya dengan pernyataan pelaku.,

Apalagi, pelaku mencuri parfum dalam jumlah cukup banyak. “Dia (Haryono) mencuri delapan botol parfum merk Bellagio juga satu buah celana jean warna biru,” sebut Kompol Ari Tresnawan Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya kepada Faktualnews.co, Kamis (7/9/2017)

Ari mengungkapkan, aksi Haryono mencuri sejumlah parfum dilakukan pada Selasa, 5 September 2017, sekitar Pukul 14.00 WIB. Saat itu, Tim Anti Bandit sedang melakukan kring serse atau antisipasi 3C di Ciputra word Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Petugas mendapat telepon dari salah satu karyawan Hypermart dengan adanya pencurian. “Pelaku tersebut mengambil barang dan tidak dilakukan pembayaran terlebih dahulu,” tambah Ari.

Mendapatkan laporan berikut ciri-ciri pelaku, polisi dari tim anti bandit langsung bergerak. Saat itu, pelaku sedang berjalan kaki diluar Hypermart.

Tak banyak perlawanan, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian pelaku. Dari pemeriksaan itu, ditemukan 8 botol parfum yang ditaruh dalam empat kantong saku celananya.

Akibatnya korbannya mengalami kerugian hingga senilai Rp.352.000. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk di proses lebih lanjut, dia akan dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i