FaktualNews.co

Jadi Tersangka Pencabulan, Guru Ngaji di Ngawi Ditahan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1953 kali Penulis:
Jadi Tersangka Pencabulan, Guru Ngaji di Ngawi Ditahan Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi

NGAWI, FaktualNews.co – NY (57), terduga pelaku kasus pencabulan asal Dusun Ngrobyong, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur, akhirnya ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Sebelumnya, pria yang menjadi guru ngaji pada sebuah TPA di masjid Dusun Ngrobyong itu pemeriksaan secara marathon oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi atas tuduhan pencabulan terhadap 14 anak.

NY, terjerat dalam kasus dugaan pencabulan dengan korban rata-rata anak dibawah umur. Berdasarkan informasi Humas Polres Ngawi, jumlah korban sebanyak 14 anak yang dilakukan visum oleh tim medis.

Namun, dari keempat belas korban yang dijadikan saksi atas kasus tersebut, hanya 7 anak yang dijadikan saksi. Sebab, semua keterangan yang diambil dari para korban rata-rata hampir sama.

“Sudah ditahan, statusnya sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan,” ungkap KBO Reskrim Polres Ngawi, Iptu Muryadi, sebagaimana dilansir situs Humas Polres Ngawi, Jum’at, 8 September 2017.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Dusun Ngrobyong, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, berinisial NY (57), dilaporkan polisi atas tuduhan pencabulan terhadap muridnya.

NY, diduga telah mencabuli muridnya yang masih berusia 4-6 tahun. Kasus asusila itu dilaporkan empat orang tua korban ke Polres Ngawi pada Selasa, 22 Agustus 2017 silam. Meski sempat membantah, namun polisi akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i