FaktualNews.co

Acak Tanggal Lahir, Cara Pria di Surabaya Kuras ATM Tetangganya

Kriminal     Dibaca : 1547 kali Penulis:
Acak Tanggal Lahir, Cara Pria di Surabaya Kuras ATM Tetangganya
FaktualNews.co/Ekoyono/
Anugerah saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya usai tertangkap menguras ATM tetangganya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Anugerah Ralio Yosep (24) nekat melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Warga Jl Dukuh Pakis Surabaya ini mencuri tas dan dompet bersisi ATM milik Djoko Partono tetangganya sendiri.

Aksi yang dilakuakan pada Jumat (11/9/2017) pukul 03.00 WIB dini hari itu, pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban. Lantaran rumah tidak berpagar dan juga tidak terkunci, lalu pelaku masuk rumah dan menuju ke kamar korban guna mengambil tas.

“Penghuni rumah sedang tidur. Saat saya masuk pintu rumah juga tidak terkuci,” sebut pelaku Anugerah kepada FaktualNews.co, Senin (11/9/2017).

Tas korban korban itu berisi dompet dan ATM dan handphone (HP) merek Samsung J5. Setelah keluar dari rumah korban, pelaku kemudian menuju mesin ATM BCA di minimarket Dukuh Pakis untuk menguras uang milik korban.

ATM korban dikuras sebanyak Rp6 juta setelah pelaku ini mengacak PIN lewat tanggal lahir yang ada di KTP korban. Dia mengaku, nekat mencuri ATM milik teman sendiri lantaran terpaksa.

Ia tidak memiliki uang guna membayar hutang ke temannya. Sehingga uang penarikan dari ATM, sebagian dipakai untuk bayar hutang.

“Disamping bayar hutang uangnya juga untuk beli sabu dan sudah tiga bulan ini kecanudan sabu. Saya beli tiga kali bentuk paket di Jl Kunti,” terang tersangka.

Pelaku akhirnya diringkus tim Anti Bandit Polretabes Surabaya di rumahnya. Setelah korban Djoko Partono melapor ke Polisi. Tim Anti Bandit tanpa kesulitan membekuk pelaku usai melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari hasil penyidikan, pelaku baru melakukan pencurian kali pertama. Hasil dipakai untuk bayar hutang dan beli narkoba jenis sabu,” sebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya penjara hingga 7 tahun.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin