FaktualNews.co

Asyik Berduaan di Depan Mini Market, Bandar dan Pelanggan Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1633 kali Penulis:
Asyik Berduaan di Depan Mini Market, Bandar dan Pelanggan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Bandar pil koplo asal Kesamben Jombang diamankan Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang bandar pil koplo jenis doubel L asal Kesamben, Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi bersama seorang perempuan. Dari keduanya, polisi mengamankan puluhan butir pil koplo.

Kapolsek Kesamben, AKP M Amin mengungkapkan, pelaku bernama Riwanto (34), warga Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ia di bekuk di depan Indomaret Dusun Ngerco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben.

Saat dibekuk polisi, Riwanto tidak sendirian. Saat itu dia bersama teman perempuannya bernama Ella. “Saat ditangkap, keduanya berada di depan Indomaret habis belanja,” jelasnya.

Menurut pengakuan keduanya kepada penyidik, Riwanto bertindak sebagai bandar. Sedangkan Ella, sebagai pemakai yang mendapatkan barang dari Riwanto.

Lanjut Amin, Riwanto membeli pil koplo pada seseorang di Jombang lalu di edarkan di wilayah Kecamatan Kesamben. Ella merupakan pelanggan sekaligus orang paling dekat pelaku.

AKP M Amin menjelaskan, penangkapan terhadap bandar dan pelanggan Pil koplo itu berawal dari informasi yang didapatkan polisi tentang adanya transaksi pil doubel L di sekitar Indomaret.

Benar saja, saat di datangi ada sepasang lelaki dan perempuan sedang duduk berdua. “Saat kita dekati mereka berdua tampak grogi dan disana kita tambah curiga pada keduanya selanjutnya langsung kita geledah,” bebernya.

Amin mengaku mendapatkan 30 butir pil doubel L dari teman perempuan pelaku. Selain pil, polisi juga mengamankan sebuah handphone tersangka.

Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolsek Kesamben guna penyidikan lebih lanjut. Rinwanto langsung ditahan pihak berwajib. Sedangkan Ella masih menjalani pemeriksaan intensif dihadapan penyidik.

“Riwanto kita sangka kan melanggar pasal 196 undang-undang R I nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Amin, Kapolsek Kesamben Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i