NGAWI, FaktualNews.co – Dua orang pengecer narkoba diringkus aparat Satreskoba Polres Ngawi, Jawa Timur. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Awalnya petugas meringkus Dedi Baktiar (20), warga Kabupaten Madiun, pada Jumat (25/08/2017) sekitar jam 15.20 WIB. Pelaku ditangkap saat melintas di Jl. Sukarno Hatta, Desa Klitik Ngawi
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan serbuk kristal warna putih yang dibungkus dengan grenjeng bekas rokok. Diduga kuat serbuk tersebut adalah sabu seberat 0.16 Gram.
Sedangkan Yudha Putu Darma Bakti (23) warga Desa Tepas Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Ia diringkus pada Minggu (06/9/2017) sekitar jam 00.20. Ia diamankan saat melintas di Jl. Sukarno Hatta. Barang bukti yang diamankan yakni daun ganja kering seberat 9.93 Gram.
Menurut Kassubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono bahwa kedua pemuda yang berhasil diamankan pada waktu yang berbeda tersebut akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka diamankan di Polres Ngawi saat ini sedang menjalani penyidikan dan pengembangan untuk kedua tersangka akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelas AKP Eko Setyo Martono saat memimpin release di Polres Ngawi.