Kasat Reskrim: Pelaku Pembunuhan Bhayangkari Jombang Punya Ketergantungan Obat Terlarang
JOMBANG, FaktualNews.co – Muhammad Sokib (29), tersangka pembunuhan terhadap, Sri Handayani, Bhayangkari Polsek Bareng, Jombang, Jawa Timur, disebut punya ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengungkapkan, ketergantungan pelaku pada obat-obatan terlarang, terungkap dari pengakuan pelaku kepada polisi. Dia mengaku terakhir kali memakai pil koplo pada Sabtu (26/08/2017).
Pelaku melakukan aksi kejahatannya yang mengarah pada tindakan perampokan hingga pembunuhan terhadap Sri Handayani Pada Rabu, 30 Agustus 2017 dinihari. “Kepada kita, pelaku mengaku memakai pil koplo terahir pada hari Sabtu sebelum kejadian,” ujar AKP Norman, Senin (11/09/2017).
Norman juga mengakui bahwa pelaku sempat mendapatkan rehabilitasi narkoba di Surabaya. Disana, pelaku menjalani rehabilitas selama 3 bulan pada tahun 2012 lalu.
Selanjutnya, pelaku kembali kepada keluarganya dan menjalani pengobatan jalan. Ketergantungan pada obat-obatan terlarang ini diduga menjadi salah satu pemicu pelaku nekat menghabisi korban.
“Benar, pelaku pernah di rawat di Surabaya terkait ketergantungan obat-obatan terlarang,” beber Norman.
Diberitakan sebelumnya, pada akhir Agustus 2017 lalu, terjadi aksi perampokan disertai pembunuhan di salah satu toko sembako di Desa Bareng, Kabupaten Jombang. Korban bernama Sri Handayani, anggota Bhayangkari Polsek Bareng.
Setelah dalam pelarian selama 10 hari, pelaku berhasil diringkus aparat gabungan dari Polsek Bareng, Polres Jombang dan tim Jatanras Polda Jatim. Pelaku ditangkap pada Jum’at, 8 September 2017, sekitar pukul 23.30 WIB, tak jauh dari kediaman orang tuanya.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Sokib, warga Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Jombang dengan kondisi luka tembak pada bagian kaki.
Dengan motif upaya penguasaan harta milik korban yang berujung pembunuhan, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Untuk sementara kita kenakan pasal 365 ayat 3 KUHP,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto.
“Sehingga bisa dipidana, paling lama penjara seumur hidup, pidana mati maupun hukuman 20 tahun penjara,” beber Agung Marlianto dihadapan wartawan di Mapolres Jombang, Minggu, 10 September 2017.