FaktualNews.co

Pilbup Jombang 2018: Roda Pemerintahan Diperkirakan Macet

Politik     Dibaca : 1768 kali Penulis:
Pilbup Jombang 2018: Roda Pemerintahan Diperkirakan Macet
FaktualNews.co/Istimewa/
Foto : Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018 mendatang diperkirakan akan berpengaruh terhadap kondisi roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Stagnasi roda pemerintahan di Kota Santri ini potensial terjadi, menyusul rencana pencalonan beberapa pejabat penting di lingkup pemerintah Kabupaten Jombang pada Pilbup tahun depan.

Wacana itu sebagaimana diungkapkan Ketua Umum Kopiah Nusantara, salah satu lembaga kajian dan penelitian kaum muda Jombang, Mahmudi Faton. Menurutnya, pencalonan pucuk pimpinan pemerintahan daerah (Pemda) Jombang yang selama ini sudah nampak ke permukaan menjadi salah satu alasan macetnya roda pemerintahan.

“Dua calon bupati, yaitu Nyono Suharli dan Bu Mundjidah yang sekarang masih menjabat bupati dan wakil bupati tentu akan berpengaruh besar terhadap roda pemerintahan,” katanya, Senin (11/9/2017).

Selain keduanya, lanjut Mahmudi, Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Ita Triwibawati juga sudah santer disebut-sebut sebagai salah satu calon bupati Nganjuk. “Nah ini juga tentu akan sangat mempengaruhi kondisi pemerintahan di Jombang,” ujarnya.

Pada perjalanannya, konsentrasi dari Nyono Suharli Wihandoko, Mundjidah Wahab serta Ita Triwibawati, menurut Mahmudi, dipastikan akan pecah antar tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai pimpinan pemerintahan daerah dengan kepentingan politik yang harus mereka lakukan.

Lain dari itu, kata mantan Ketua Umum PC PMII Jombang ini, disusul dengan adanya kabar yang mencuat, 11 kepala dinas dan badan pemerintahan daerah masih kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt).

Kondisi ini juga didukung oleh peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu poin pada aturan itu, baik bupati atau wakil bupati dilarang melakukan mutasi pejabat. “Bupati dan wakil bupati yang kembali nyalon di Pilbup dilarang melakukan mutasi pejabat selama 6 bulan sebelum waktu penetapan pasangan calon hingga periodenya selesai,” jelas dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i