FaktualNews.co

Ringkus Pengedar Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan Puluhan Gram Sabu

Kriminal     Dibaca : 1734 kali Penulis:
Ringkus Pengedar Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan Puluhan Gram Sabu
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pengedar sabu yang diringkus aparat Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Lama bergelut dengan barang haram akhirnya, Margiharjo (37), warga Jalan Pucang Arjo Kertajaya Surabaya inipun berurusan dengan Polisi. Aksi nakalnya tersebut terendus oleh Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Oleh pelaku ini, sabu-sabu tersebut disimpan dalam paket-paket hemat dan diedarkan di area Nginden Semolowaru, Surabaya. Pada saat akan dibekuk dirinya tengah berada di atas sepeda motor miliknya menunggu calon pembeli narkoba itu.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita 3 paket sabu seberat 1,16 gram beserta satu buah pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,66 gram.

“Kepada petugas setelah dibekuk dirinya memberikan keterangan bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dengan cara di ranjau,” sebut Anton kepada FaktualNews.co, Senin (11/9/2017).

Tersangka ini, dibekuk berdasarkan informasi yang didapat dari warga yang mengetahui aksi jahat pelaku ini. Kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan. Selanjutnya pada Minggu (10/9/2017) pukul 23.00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai sebagai seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang didapat petugas, 8 paket sabu seberat 25,98 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,66 gram, 1 buah HP, ATM satu buah sekrop, bungkus bekas sabu, satu lembar bukti transfer, satu buah sendok kecil, satu lembar klip kosong, 50 lembar grenjeng dan satu buah timbangan elektrik.

“Dan saat pelaku ini digelandang ke rumah kostnya di daerah Semolowaru Surabaya, di tempat tersebut petugas kembali mengamankan 5 paket sabu seberat 24.85 gram,” tambah Anton.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Dia teramcam dijerat dengan Pasal 114, 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Teks foto: Waka narkoba menunjukan barang bukti dari tersangka sabu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin