Sakit Akibat Kecelakaan, Pria Ini Harus Istirahat di Tahanan Akibat Ulahnya Sendiri
JOMBANG, FaktualNews.co – Meski masih belum sembuh total akibat kecelakaan yang dialaminya, seorang pria asal Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, tidak kendur untuk melayani pelanggannya dalam transaksi jual beli barang haram.
Dalam kondisi kaki pincang akibat kecelakaan, pria tersebut tetap nekat mengedarkan pil koplo jenis doubel L. Akibatnya, dia harus beristirahat di Hotel Prodeo.
Pelaku nekat ini memiliki nama Pungky Bandiawan (24), warga Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap di rumahnya saat beristirahat setelah alami kecelakaan.
“Pelaku kita tangkap dalam kondisi kaki terluka, tetapi masih menerima pesanan pil doubel L bagi pelanggannya,” jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Senin (11/09/2017).
Hasran menyebutkan, pelaku harus ditandu oleh petugas ke mobil. Hal ini dikarenakan kaki pelaku masih pincang. Untuk sehari-hari, pelaku berjalan dengan alat bantu.
Luka itu didapatkan pelaku setelah mengalami kecelakaan beberapa hari lalu. Kecelakaan tersebut terjadi saat pelaku menemui temannya dan calon pembeli. “Penangkapan ini hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya,” beber Hasran.
Selama sakit, setiap pembeli pil koplo diharuskan datang ke rumah pelaku. Disinilah polisi mulai mengetahui letak persembunyian pelaku yang selama ini jadi incaran.
Dari rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa sebungkus bekas rokok berisikan 61 butit Pil doubel L. Ditempat yang lain, juga ditemukan yang tunai Rp. 45 ribu.
“Pelaku dikenakan pasal pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Hasran.