Politik

Ikut Pilkada, Petahana Dilarang Gunakan APBD untuk Kampanye

JAKARTA, FaktualNews.co – Kepala Daerah yang akan maju lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018, diminta berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, kehatian-hatian itu terutama dalam penggunaan APBD untuk kepentingan kampanye pemenangan calon dalam Pilkada.

Para calon incumbent, tandas Tjahjo Kumolo, diminta tidak memanfaatkan APBD untuk kampanye pencalonan dirinya. Penggunaan APBD untuk kepentingan kampanye harus dihindari, baik untuk dirinya maupun untuk tim sukses.

“Tidak perlu memotong atau mengalokasikan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye dia dan tim suksesnya. Ini perlu dihindari,” katanya, seperti dikutip dari situs resmi Kemendagri, Selasa, 12 September 2017.

Menurut Tjahjo, bagi calon petahana sebenarnya tidak perlu repot untuk kampanye. “Tanpa kampanye pun incumbent bisa jadi, asal dia mampu mengalokasikan program terbaik untuk rakyat,” bebernya.

“(Kalau) dia (calon incumbent) mampu menggerakan dan mengorganisir masyarakatnya dengan baik. Ditambah dia peduli dan mau mendengar. Ini jadi kunci kemenangan bagi dia,” lanjut Tjahjo Kumolo.

Selain meminta agar calon incumbent tidak memanfaatkan APBD untuk kepentingan kampanye, Tjahjo juga meminta agar KPU dan Bawaslu, serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada pasangan calon yang pada kampanyenya mengumbar kebencian dan sara.

Menurut Mendagri, pilkada adalah adu konsep adu program untuk memilih pemimpin daerah yang amanah. Jika pasangan peserta Pilkada yang mengumbar kebencian dan sara saat kampanye, maka menurutnya hal itu perlu ditertibkan.

“Kalau ada calon yang mengumbar kebencian, sara menyinggung masalah pribadi KPU harus tegas termasuk Bawaslu. Kita fokus Pilkada ini untuk membangun daerah, mempercepat kesejahteraan dan pemerataan untuk kemaslahatan daerah,” ujar dia.