Januari 2018, KPU Jatim Buka Pendaftaran Bacagub
SURABAYA, FaktualNews.co – Pada Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur akan memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jatim, yakni pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
“Pendaftaran bacagub dan bacawagub dibuka pada tanggal 8-10 Januari 2018,” kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Selasa (12/9/2017).
Ia juga menjelaskan syarat-syarat bagi bakal pasangan calon (paslon) gubernur jatim dan wakil gubernur jatim yang maju melalui partai politik (parpol).
Untuk parpol atau gabungan harus sesuai dengan persyaratan yakni, pertama memiliki kursi di DPRD Jatim sebanyak 20 kursi atau akumulasi suara sah 25 persen. “Atau paling sedikit 20 persen,” ungkapnya.
Selain itu, parpol pendukung juga harus menyerahkan syarat administratif berupa dokumen keputusan DPP partai tentang pengesahan paslon yang diusung. Jika tidak ada dokumen tersebut, KPU akan mengembalikannya dan parpol yang bersangkutan diharuskan memperbaikinya.
Sementara untuk pasangan bakal calon perseorangan penyerahan persyaratan dimulai pada 22-26 November 2017.
“Syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah 6,5 persen atau sama dengan 2.012.601 pemilih,” tambah Eko Sasmito.
Persyaratan jalur perseorangan tersebut dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta pemilih.