Nasional

Jelang Pilkada, KPK Diminta Hati-Hati Usut Kasus Calon Kepala Daerah

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi terhadap calon kepala daerah yang akan terlibat dalam Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

Permintaan itu disampaikan Komisi III DPR RI, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). KPK diminta berhati-hati karena hal itu bisa berdampak besar bagi calon kepala daerah.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin, saat KPK memeriksa seseorang, nama orang yang bersangkutan bakal menjadi bulan-bulanan masyarakat. Apalagi jika nama tersebut merupakan kader Partai ikut dalam Pilkada sebagai calon.

Padahal, sebut Azis, pemeriksaan belum tentu mendakwa seseorang sebagai koruptor. “Kadang kita ini pejabat negara pada saat dipanggil sekali (oleh KPK) beritanya bisa seminggu-dua minggu. Khususnya teman-teman kami yang pada saat Pilkada,” katanya.

Karena itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, KPK diminta menjaga betul pemeriksaan tersebut agar hal itu tidak berdampak besar pada elektabilitas seorang terperiksa yang terlibat dalam pencalonan Kepala Daerah.

“Ini kan belum masuk pro justisia. Harusnya kerahasiannya terjaga,” ucap Azis Syamsudin di gedung parlemen senayan Jakarta, sebagaimana dikutip dari Metrotvnews.com.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabul Harman, mengaku pernah terganggu saat ingin maju dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2013. “Waktu saya maju sebagai calon lima tahun lalu, saya dipanggil tiba-tiba oleh KPK tidak ada pangkal ujungnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membantah bila ada pengaduan masyarakat yang bocor ke publik sehingga merusak citra seseorang. KPK memastikan menjaga kerahasiaan pemeriksaan agar pilkada berjalan damai.