Politik

Pilbup Jombang 2018: Lewat Jalur Independen Cabup Wajib Kantongi Dukungan 74.383 dari 11 Kecamatan

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon independen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang 2018 mendatang.

Komisioner KPUD Jombang Divisi Perencanaan Data, Burhan Abadi mengatakan, melalui rapat pleno yang dilakukan KPU sebelumnya, ditetapkan beberapa syarat yang harus dikantongi pasangan calon independen. Diantaranya, adanya dukungan dari 74.383 warga setempat yang terdaftar di data pemilih tetap (DPT).

“Dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Jombang 2018 besarannya adalah 7,5 persen dari 991.770 orang, yakni 74.382,75 dibulatkan ke atas menjadi 74.383,” ujarnya saat ditemui di kantor KPU setempat, Selasa (12/9/2017).

Angka tersebut berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 10. Item itu menyebutkan syarat dukungan pasangan calon independen untuk kabupaten yang DPT-nya antara 500 ribu hingga 1 juta adalah 7,5 persen dari DPT.

Burhan menambahkan, selain syarat di atas, calon pasangan independen harus memperoleh dukungan warga yang tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten atau kota. Persebaran dukungan tersebut sesusi aturan sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari jumlah kecamatan yang ada.

“Persebaran dukungan pasangan calon independen bupati dan wakil bupati adalah lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah setempat. Nah di Jombang ini minimalnya menyebar di sebelas kecamatan yang ada di Jombang,” tandasnya.