NGAWI, FaktualNews.co – Seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur, diciduk polisi dari rumahnya karena diduga terlibat dalam aksi penjarahan kayu hutan di wilayah Kabupaten Ngawi.
Pria tersebut adalah WR alias Eklek, warga Dusun Kaliuluh, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Ngawi. Pria 47 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Senin, 11 September 2017 kemarin.
Kapolsek Bringin, AKP Misrin mengungkapkan, Eklek diduga menyimpan kayu jati hasil penjarahan hutan karena di belakang rumahnya ditemukan 8 batang kayu jati. Saat ditelusuri, kayu jati dengan total volume 0,396 meter kubik tersebut tidak memiliki dokumen sah sebagai hasil hutan.
“Dia ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Kasus yang menjerat WR ini mendasar hasil pengembangan kasus illegal loging dua bulan lalu,” ungkapnya seperti dilansir laman Humas Polres Ngawi.
Sebelumnya, kawasan hutan di RPH Suruh BKPH Kedawak yang berada di wilayah hukum Polsek Bringin Ngawi, beberapa kali terjadi penjarahan kayu jati. Penjarahnya melibatkan beberapa orang pelaku. Petugas Perhutani dan Polisi intens melakukan patroli ke wilayah rawan terjadinya aksi illegal loging.
Kini, WR alias Eklek ditahan didalam sel Mapolsek Bringin. Pria yang keseharianya sebagai petani ini dijerat dengan tindakan pidana dugaan terlibat penjarahaan kayu jati hutan.