Berkas Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Surabaya Disorong ke Kejari
SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa seorang santri di Surabaya, Jawa Timur, meregang nyawa memasuki babak baru.
Aparat kepolisian kini telah merampungkan berkas penyidikan penganiayaan terhadap Moh. Iqbal Ubadillah (15), santri Ponpes Darussalam Jl. Tambak Anakan Surabaya yang ditemukan tewas, Minggu 3 September 2017 lalu.
Berkas pemeriksaaan tersebut, telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polsek Simokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk bisa disidangkan. Kanit Reserse Kriminal Polsek Simokerto mengatakan pihaknya tidak memerlukan waktu lama untuk menentukan kasus tersebut.
Terlebih, pasca kejadian nahas itu, polisi langsung mengamankan empat orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Keempatnya merupakan rekan Iqbal yang juga sesama santri.
“Kemarin pagi (berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejari, red),” ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Simokerto, Iptu Suwono, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, keempat tersangka dikenakan dua pasal Undang-undang Nomor Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami jerat pasal 80 ayat 1, ayat 2, ayat 3. Hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak 3 milyar,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Darussallam di Jl. Tambak Anakan 14-16 Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/9/2017) mendadak geger. Sebab, salah seorang santri di pondok tersebut ditemukan tewas.
Belakangan diketahui, santri tewas tersebut berinsial MIU, warga Jl. Kejawan Putih tambak Gg. VI/39 Surabaya itu tewas dengan luka lebam disekujur tubuhnya. Bahkan ada bekas darah segar keluar dari lubang hidung dan robek kecil di pelipis bocah berusia 15 tahun itu.