Butuh Uang Untuk Bayar Arisan, Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Satu residivis kasus pencurian sepeda motor berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap sesaat setelah membadrek sepeda motor dengan modal kunci T.
Adalah, Ali Mansyur (37), asal Jalan Tambak Lumpang, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia dibekuk petugas di Jalan Tambak Pring Barat, Kota Surabaya pada, Selasa (12/9/2017).
Tersangka Ali ini telah merencanakan pencurian tersebut. Usai dirinya melihat sepeda motor Honda Vario terparkir diteras rumah milik Roni asal Jalan Tambak Pring Surabaya.
Kepada petugas, tersangka Ali mengaku, aksi ini adalah kali pertama pasca ia keluar dari penjara. Itu juga dia lakukan karena terhimpit uang untuk membayar arisan. “Rencana untuk bayar otok-otok (Arisan) di Kampung,” terang tersangka.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan resedivis angkatan tahun 2012 ini saat itu dirinya pulang dari begadang pada pukul 03.00 WIB.
Tersangka yang melewati Jalan Tambak Pring Barat Blok D Surabaya melihat sasaran empuk di depannya. Sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam, Nopol L 5119 Y milik korban itu diparkir di samping rumah.
“Pukul 04.30 WIB, tersangka keluar rumah dengan jalan kaki dan kembali melewati rumah korban untuk memastikan dan ternyata sepeda motor tersebut masih terpakir disamping rumah. Lalu oleh pelaku dicuri dengan kunci model T,” sebut Lily kepada Faktualnews.co, Rabu (13/9/2017).
Untuk mengelabuhi petugas, lanjut Lily, pelaku ini menancapkan kunci duplikat pada motor. Namun saat ditanya STNK oleh Tim Anti Bandit yang mencegatnya di Jalan Kenjeran dirinya tidak dapat menunjukkannya. Diapun akhirnya dibekuk saat itu juga bersama motor milik korbannya.
Akhirnya pelaku kasus 363 KUHP ini dibawa ke Mapolrestabes Surabaya berikut 1 buah kunci kontak asli sepeda motor Honda vario. “Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan petugas,” tandasnya.