Lewat Medsos, Mahasiswi di Surabaya ‘Jual’ Tiga ABG
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang wanita, yakni Ayu Sriwulan (19), warga Kapas Madya Baru, Surabaya dan Putri Febria Anita (23), warga Jojoran Surabaya, dibekuk Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim karena terlibat dalam praktik prostitusi online.
Kedua tersangka ini dibekuk polisi karena terindikasi memperdagangkan korban yang masih di bawah umur. Dalam praktik prostitusi tersebut, dua wanita itu merupakan mucikari.
Berdasatkan pemeriksaan polisi, perbuatan keduanya mengarah ke tindak pidana trafficking. Kedua perempuan ini memperdagangkan orang melalui media sosial (Medsos) yakni WhatsApp, Mesenger dan Line.
Adapun tiga korban yang diperdagangkan oleh tersangka adalah EL (17), EF (14) dan SI (16). Ketiganya warga Surabaya yang ditawarkannya melalui medsos dengan cara mengirim foto korban jika ada peminatnya.
Kanit 1 PPA Subdit 1 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yasinta menjelaskan, praktik prostitusi online melalui medsos ini sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, hingga akhirnya berhasil diungkap oleh petugas.
Salah satu transaksinya yakni pada hari Rabu, 30 Agustus 2017 lalu, di Hotel Istana Permata Surabaya. Tersangka berinisial PFA (Putri Febria Anita) melakukan tindak pidana seksual anak dengan maksud mengambil keuntungan diri sendiri.
“Kedua tersangka, Ayu dan Putri ini adalah satu jaringan, mereka sama-sama memeperdagangkan orang dengan medsos Line dan WhatsApp,” kata Yasinta kepada Faktualnews.co, di Mapolda Jatim, Rabu (13/9/2017).
Putri ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan saat pengembangan, hasil dari pengembangan itu petugas akhirnya menemukan tersangka mucikari baru, yakni Ayu. Dia lah yang mengendalikan prostitusi online melalui jejaring medsos.
Tersangka Ayu Sriwulan sendiri adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Surabaya. “Korban yang diperdagangkan oleh dua pelaku ke pria hidung belang tersebut ada tiga orang dan semuanya masih di bawah umur,” tutup Yasinta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lembar bill hotel, uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, HP merk Vivo Y53i, ATM BNI, KTP, HP merek Oppo tipe A57, HP Andromax merek Hisense tipe A52 beserta SIM Card Smartfren.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).