FaktualNews.co

Pilbup Jombang 2018: Begini Cara Warga Lapas Salurkan Hak Pilihnya

Politik     Dibaca : 1357 kali Penulis:
Pilbup Jombang 2018: Begini Cara Warga Lapas Salurkan Hak Pilihnya
FaktualNews.co/A. Syamsul Arifin/
Komisioner KPUD Jombang Divisi Perencanaan Data, Burhan Abadi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengimbau agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Buati (Pilbup) Jombang Tahun 2018 mendatang. Termasuk, warga yang sedang mejalani masa tahanan di Lapas, baik yang berada di wilayah Jombang sendiri maupun di luar Jombang.

Anggota KPU Jombang, Burhan Abadi mengatakan, untuk warga Lapas, pihak KPU sudah menyiapkan pola-pola tertentu agar mereka juga dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilbup Jombang tahun depan.

“Jadi nanti kita siapkan TPS mobile. Mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di tempatnya. Prinsipnya pihak KPU tetap harus memberikan kemudahan kepada masyarakat secara umum,” katanya, Rabu (13/9/2017).

Namun demikian, beber penanggung jawab di Divisi Perencanaan Data KPU Jombang ini, penerapan TPS mobile perlu ada kerjasama yang baik dengan petugas Lapas. Itu diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di luar kepentingan Pilkada.

“Tentu kita juga perlu kerjasama dengan pihak Lapas, kami hanya bisa memberlakukan TPS mobile itu, namun mekanisme di lapangan nanti tetap harus banyak didukung oleh pihak lapas,” imbuh Burhan.

Dia menambahkan, dalam beberapa waktu ke depan, KPU akan mulai berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan petugas lapas terkait penerapan TPS mobile ini. Pihak KPU juga akan mulai mendata jumlah data pemilih tetap (DPT) warga Jombang yang ada di Lapas.

“Nanti ada tahapan-tahapannya tersendiri, kita akan sosialisasikan terkait ini kepada petugas Lapas, agar mereka juga dapat mempersiapkan segala sesuatunya,” jelas Burhan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan, penerapan TPS mobile ini juga berlaku pada warga yang sedang menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit.

Disamping itu, hal ini juga berlaku pada warga yang sedang bekerja di luar daerah, dengan syarat mereka benar-benar tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di daerah asalnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i