GRESIK, FaktualNews.co – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih juga menemukan larangan tenaga kerja wanita mengenakan jilbab saat bekerja di perusahaan. Hal itu tentunya mencoreng ikon Gresik sebagai Kota Santri.
Temuan itu setelah anggota Komisi IV DPRD Gresik melakukan sidak ke salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Sewaktu melakukan sidak kami menemukan ada pengumumam yang bertuliskan karyawan diharuskan memakai baju kerja. Bagi karyawati tidak boleh mengenakan jilbab dan harus berpakaian formal,” kata anggota Komisi IV DPRD Gresik, Tri Purwito, Rabu (13/09/2017).
Para wakil rakyat ini pun dibuat geram dengan aturan tersebut. Komisi IV DPRD Gresik berencana akan memanggil pihak manajemen perusahaan untuk dimintai dengar pendapat (hearing) terkait larangan karyawati mengenakan jilbab itu.
“Kami sangat kecewa dengan aturan manajemen. Terlebih lagi, Gresik identik dengan sebutan santri,” sambung Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda.
Selain melarang karyawati mengenakan jilbab. Manajemen perusahaan tersebut juga tidak koperatif terhadap anggota dewan. Sebab, saat hendak masuk perusahaan anggota dewan dihalang-halangi tidak boleh masuk perusahaan oleh security setempat.
“Yang lebih kecewa lagi kami tidak boleh masuk. Padahal, tujuan sidak ke perusahaan mensosialisasikan perda yang harus diketahui oleh perusahaan,” pungkasnya.