SURABAYA, FaktualNews.co – Kurir sabu diringkus petugas Reskrim Polsek Sawahan, Surabaya Jawa Timur, Kamis (7/9/2017) malam. Pemuda itu diketahui bernama Andri Widodo (38), asal Bangkingan Lakarsatri Surabaya.
Tersangka ini diringkus petugas saat akan mengirimkan pesanan sabu-sabu di depan SPBU Kebraon Jalan Mastrip Surabaya. Saat menunggu pelanggan itulah, pelaku akhirnya diringkus polisi.
“Dari tangan pengangguran ini, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,22 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,” sebut AKP Haryoko Widhi, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya kepada Faktualnews.co, Rabu (13/9/2017).
Haryoko melanjutkan, pelaku ini merupakan kurir narkoba yang sudah menjadi target penangkapan anggotanya. Setelah beberapa kali lolos, tersangka warga Bangkingan Lakarsantri tersebut, berhasil ditangkap saat akan mengantarkan serbuk haram itu.
Tersangka mengatakan barang haram yang diamankan adalah milik Aryun alias Paijo, warga Pasuruan yang kini masih dalam penyelidikan. Paket- paket serbuk putih itu oleh pelaku dimasukan kedalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas Kepolisian.
“Ngakunya hanya titipan saja. Sedangkan dirinya hanya bertugas mengantarkan dengan cara di ranjau yakni diletakkan di taman di SPBU Jalan Mastrip,” tambah Haryoko.
Dia (Andri)juga mengatakan jika mendapatkan upah menkonsumsi sabu gratis untuk setiap paket yang terkirim, dan sudah 2 kali mengantarkan sabu kepada pelanggannya. Kini pelaku mendekam dalam penjara Polsek Sawahan Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Teks foto; pelaku kurir sabu yang dibekuk Polisi.