GRESIK, FaktualNews.co – Apes menimpa Mashudi alias Paidi (38) warga Desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kini ia harus mendekam di balik jeruji penjara Mapolsek Menganti. Pedagang ayam ini sebelumnya disergap polisi saat asyik nyabu di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka kita tangkap saat menghisap sabu sendirian di sebuah gubuk kosong. Lokasinya di Dusun Balong Dinding, Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, dekat rumahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus Margono, Kamis (14/9)
Dalam penyergapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,1 gram. Lalu ada botol air mineral, korek api, bungkus rokok, skrop dari sedotan dan 5 biji sedotan plastik.
“Seperangkat alat hisap sabu itu kita amankan sebagai barang bukti. Termasuk hasil tes urine tersangka yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba,” terang Agus.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Tersangkanya sudah kita tahan,” tandasnya.