FaktualNews.co

Dua Bandar Narkoba Senior Diringkus Polisi, Amankan Belasan Gram Sabu

Kriminal     Dibaca : 3914 kali Penulis:
Dua Bandar Narkoba Senior Diringkus Polisi, Amankan Belasan Gram Sabu
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Salah satu bandar narkoba saat diamankan di Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang bandar sabu asal Jombang di seret Satresnarkoba Polres Jombang ke dalam sel tahanan, Kamis (14/9/2017).

Pelaku pertama berinisial AS (38) warga Dudun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. AS diketahui bekerja sebagai tukang bangunan.

Pelaku selanjutnya seorang sopir berinisial HAP (37), warga Dusun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Kita berhasil menangkap bandar narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak,” jelas Kasatresnarkoba, AKP Hasran, Kamis (14/09/2017).

Hasran menuturkan, AS ditangkap didepan Alfamidi Jalan Raya Mojoagung, Dusun Kebondalem, Desa Kademangan. Dari tersangka ini didapati barang bukti berupa 12,1 gram sabu, sebuah timbangan elektrik dan uang tunai Rp1.912.000.

Selain itu, polisi juga menahan sepeda motor pelaku beserta handphone. Sedangkan HAP, ditangkap di kediamannya bersama 2,48 gram sabu.

Barang bukti lain yang ikut diamankan yaitu sebuah timbangan elekrik, delapan pipa sedotan serta dua buah handphone. Tidak hanya itu, polisi juga membawa uang hasil penjualan sebesar Rp. 1,3 juta.

“HAP kita tangkap dirumahnya bersama sejumlah barang bukti. Ikut serta ketua RT sebagai penanggung jawab wilayah,” beber Hasran.

Kedua pelaku ditangkap dalam waktu tidak begitu jauh. Awalnya petugas meringkus AS. Dari penangkapan itu, polisi kemudian meringkus HAP.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa langsung ke Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga memantau pelanggan dari keduanya.

Penangkapan ini, lanjut Hasran, merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya. Pelaku cukup terkenal dan termasuk senior dalam bisnis ini. Akibatnya, penangkapan ini butuh waktu lama.

“Keduanya dikenakan pasa 112 (1) junto Pasal 114 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hasran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin