FaktualNews.co

Lakukan KDRT, Oknum Purnawirawan TNI Dijemput Polisi

Hukum     Dibaca : 2217 kali Penulis:
Lakukan KDRT, Oknum Purnawirawan TNI Dijemput Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Zulaikha Eka Yanti (50), korban KDRT

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Jombang, Jawa Timur, mengamankan IS (56), oknum purnawiraan TNI atas dugaan sebagai pelaku dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dia dijemput jajaran Satreskrim Polres Jombang di tempat tinggalnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis, 14 September 2017 dinihari. Sebelumnya, warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang ini dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengungkapkan, IS dijemput paksa oleh petugas dari Polres Jombang, setelah sang istri melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya kepada polisi.

“Benar mas, pelaku sudah ketangkap di Tegal Jawa Tengah. Sekarang pelaku masih menjalani BAP dihadapan penyidik,” jelasnya kepada FaktualNews.co.

Dikatakan Norman, setelah menganiaya korban di Jombang, selanjutnya pelaku lari ke Tegal Jawa Tengah. Dalam pelariannya pelaku bertempat tinggal di Desa Guci, Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal.

Norman menambahkan, korban sendiri bernama Zulaikha Eka Yanti (50). Pelaku dan korban sedang ada masalah keluarga dan pisah ranjang. “Baru bisa kita tangkap sekarang karena lokasi pelariannya cukup jauh dan menyita waktu serta tenaga,” bebernya.

Hasil pemeriksaan korban, Norman menyebutkan jika pelaku sudah sering menganiaya korban. Dari hasil visum membuktikan ada bekas pada bagian lengan, pipi dan pinggang.

Bahkan, lanjut Norman, korban mengaku pernah dianiaya sampai pingsan oleh IS. Perbuatan nekat pelaku diduga sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Puncaknya, korban melaporkan semua perbuatan suami ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. “Korban dan saksi sudah kita periksa, hasilnya memang ada KDRT yang dilakukan pelaku kepada istrinya,” tegas Norman.

Saat ini, beber Norman, IS harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. “Sekarang kita tahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut mas,” jelasnya.

IS terancam mendapatkan jeratan pasal UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i