FaktualNews.co

Usai Cicipi Sabu, Pasangan Mesum Jaringan Lapas Klas I Surabaya Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 2097 kali Penulis:
Usai Cicipi Sabu, Pasangan Mesum Jaringan Lapas Klas I Surabaya Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Tiga orang pengedar sabu jaringan Lapas Klas I Surabaya saat diamankan di Mapolsek Gedangan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polsek Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Terungkapnya kasus itu berawal dari tertangkapnya tersangka Rohmad (36), warga Jalan Demangsari Desa Keboan Anom RT 002 RW 001 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Kepada petugas ia mengaku disuruh oleh F penghuni Lapas Klas I Surabaya.

F memberikan tugas kepada Rohmad untuk mengambilkan narkoba jenis sabu milik F yang di dekat Cito Surabaya. Awalnya, Rohmad menolak. Lantaran, jumlah barang haram itu tergolong sangat besar.

Ia pun lantas diminta F untuk mengajak Lukitaningsih (37) warga RT 04 RW 02 Desa Cemengkalang Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, yang tak lain kekasih Rohmad. Transaksi itu pun berhasil.

Keduanya lantas membawa serbuk kristal putih itu ke rumah Luki. Di rumah itu pula, Rohmad dan Luki sempat mencicipi sabu bersama sebelum akhirnya melakukan hubungan intim.

Usai menikmati barang haram tersebut, ibu satu anak yang bekerja sebagai penjual nasi itupun akhirnya diringkus tim Unit Reskrim Polsek Gedangan.

“Kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,43 gram,” Kapolsek Gedangan Kompol H. Sutrisno Kamis (14/9/2017).

Kapolsek menuturkan, sabu seberat 2,43 gram itu terbagi dalam beberapa pakt. 1 paket seberat 0,87 gram, 1 paket sabu seberat 0,59 gram, 1 paket seberat 0, 33 gram dan 1 paket sabu lainnya dengan berat 0,33 gram.

Dari nyanyian keduanya, diketahui jika barang haram itu dijual kepada Dedik Imam Sudomo alias Pedet (36) tukang bangunan asal Dusun Pendem, Desa Keboan Anom, Kecamatan Gedangan.

Dari tangan pria yang ditangkap saat berada di warung kopi Desa Ganting, Kecamatan Gedangan itu, petugas berhasil menyita empat paket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,22 gram, 0,21 gram, 0,21 gram dan 1 paket sabu seberat 0,20 gram.

“Total sabu-sabu yang kami amankan dari tangan tersangka Dedik, ada 0,84 gram,” terangnya.

Saat ini, pengembangan kasus peredaran sabu akan dilakukan sampai ke jaringan lainnya. “Pengungkapan sabu atau perang terhadap sabu-sabu merupakan atensi Presiden,” pungkas Sutrisno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin