FaktualNews.co

Waktunya Menimang Cucu, Dua Kakek di Jombang Ini Justru Tinggal di Tahanan

Kriminal     Dibaca : 2065 kali Penulis:
Waktunya Menimang Cucu, Dua Kakek di Jombang Ini Justru Tinggal di Tahanan
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Diwek.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang kakek-kakek asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat bermain judi remi dengan taruhan uang.

Pelaku bernama Suryono (63), warga Dusun Catak Gayam Selatan, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Suryono, sehari-hari bekerja sebagai buruh tani di daerahnya.

Sedangkan, satu pelaku lagi bernama Choirul Anam (50), warga Dusun Sentanan, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pria paruh baya ini bekerja sebagai buruh serabutan.

“Kedua pelaku kita amankan dari Dusun Sentanan, Desa Grogol tidak jauh dari rumah tersangka bernama Anam,” jelas Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi, Kamis (14/09/2017).

Menurut Bambang, keduanya memang sering bermain judi di lokasi tersebut. Keberanian berjudi diruang terbuka membuat warga resah karena memberikan contoh yang buruk kepada generasi muda.

Meski sudah berulangkali diperingatkan oleh warga sekitar, namun tetap saja mereka ngeyel. Akhirnya, sejumlah warga mengadukan perbuatan pelaku kepada polisi.

“Anggota saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi remi disalah satu desa. Lalu saya cek kesana ternyata benar,” beber Bambang.

Dihadapan polisi, keduanya mengaku melakukan judi untuk mengisi waktu luang. Bambang menyebutkan, pelaku sudah tidak bisa berkilah lagi karena di depannya terdapat sejumlah barang bukti.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu set kartu remi didepan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan polisi juga berhasil menemukan uang tunai sebanyak Rp. 125 ribu sebagai taruhan.

“Barang buktinya kuat, pelaku akhirnya pasrah dan kini masih kita buatkan BAP,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua kakek ini harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo. Hal ini disebabkan pelaku melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP tentang perjudian.

“Setelah berkasnya lengkap maka keduanya akan kita serahkan ke Mapolres Jombang dan dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani sidang,” pungkas Bambang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i