FaktualNews.co

DPRD Kabupaten Madiun Sidak Dua Bangunan Proyek Senilai Rp. 1,5 Milyar

Parlemen     Dibaca : 1311 kali Penulis:
DPRD Kabupaten Madiun Sidak Dua Bangunan Proyek Senilai Rp. 1,5 Milyar
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
Anggota DPRD Kabupaten Madiun, saat melakukan sidak pelaksanaan proyek

MADIUN, FaktualNews.co – Bangunan kantor kecamatan Gemarang dan rumah dinas camat Kare yang sedang dibangun dari APBD mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Sorotan itu, tersirat dari adanya inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Kab Madiun, Jum’at (15/09/2017). Sidak itu dilakukan guna melihat secara langsung progres dari pembangunan dua gedung senilai 1.5 M itu.

Dalam sidak itu, perusahaan jasa konstruksi yang sedang menggarap mendapat peringatan dari para wakil rakyat. Hal ini terkait dengan lambannya pelaksanaan pembangunan yang dimotori oleh CV Budi Lestari yang baru menyentuh 50 persen.

Padahal, pada bulan Nopember 2017 kedua proyek itu harus selesai. “Kami minta pelaksana dapat menyempurnakan kekurangan yang kita temulkan di lapangan,” jelas Didik Rusdianto, Sekretaris Komisi D kepada Faktualnews.co.

Selain keterlambatan, para wakil rakyat Kabupaten Madiun juga memelototi kualitas bahan material, campuran, pasangan, kerangka atap hingga pekerjaan konstruksinya. Dalam sidak, para anggota dewan juga menemukan kualitas pembangunan yang kurang sempurna.

Di lokasi proyek, para anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun itu juga tidak menemukan buku direksi keet sewaktu melakukan inspeksi. “Seharunya buku direksi keet ini sangat penting. Dimana progress pekerjaan konstruksi tertuang berkala, mingguan atau bulanan dalam buku tersebut,” tambah Didik.

Selain memberi peringatan kepada pelaksana proyek, Komisi D DPRD Kabupaten Madiun juga memberikan warning kepada konsultan pengawas, CV Nusantara Abadi. Konsultan pengawas diminta cermat dalam memberikan pengawasan pada seluruh item dari pekerjaan tersebut.

Para wakil rakyat tersebut memperingatkan pada pelaksana proyek untuk menggenjot pekerjaan agar terhindar dari denda keterlambatan dan tetap mengindahkan kualitas pekerjaan diakhir.

“Kami juga mewanti pelaksana tidak mengurangi volume dan merampungkan pekerjaan sesuai kontrak yang telah ditentukan,” pungkas Didik Rusdianto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i