NGAWI, FaktualNews.co – SW (24), perempuan asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi.
Perempuan itu ditangkap saat menunggu temannya di depan sebuah Minimarket, Rabu, 13 September 2017 lalu. Dia ditangkap polisi sekitar pukul 21.15 WIB.
Kasatnarkoba Polres Ngawi, AKP Mukid mengungkapkan, perempuan asal Madiun itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari SW, Polisi mengamankan dua paket daun ganja masing-masing seberat 3,48 gram dan 0,72 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket berisi sabu-sabu seberat 0,38 gram, satu unit pipet kaca, serta dua sedotan plastik dan satu unit handphone. “Iya kemarin itu setelah kami mendapatkan informasi langsung dilakukan lidik,” kata AKP Mukid.
“Ternyata ada seseorang perempuan yang diduga kuat terlibat didalam peredaran narkoba jenisnya sabu-sabu. Tidak mau buruan lepas malam itu juga kami sergap langsung SW itu,” beber AKP Mukid, sebagaimana dilansir laman Humas Polres Ngawi, Jum’at, 15 September 2017.
Ditambahkan, guna mengungkap keterlibatan SW atas sabu-sabu dan ganja tersebut, petugas secara intensif melakukan pemeriksaan. Polisi terus menelusuri jaringan maupun mafia narkoba yang dibelakang perempuan bertubuh langsing itu.