Hukum

Janjikan Warganya Jadi PNS, Kades di Mojokerto Diringkus Polisi

Minta Mahar Rp 150 Juta

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Berdalih mampu memasukkan warganya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa melalui tes, seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Kades tersebut adalah Abdul Mukti (68), Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Abdul Mukti diringkus jajaran Polres Mojokerto pada Rabu, 13 September 2017 lalu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto saat dikonfirmasi pada Jum’at, 15 September 2017 pagi mengungkapkan, Kades Ngrame ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan. Abdul Mukti telah menjanjikan bahwa ia mampu membuat orang bekerja sebagai CPNS di Kabupaten Mojokerto dengan mahar Rp 150 juta.

“Saat itu, korban Putu Parta Wijaya warga asal Jalan Murbei No 01 RT. 01 Rw. 03, Desa Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mendatangi tersangka di Balai Desa Ngrame pada Januari 2017 lalu. Untuk minta tolong agar masuk CPNS Kabupaten Mojokerto kepada tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka menjanjikan kepada korban untuk menjadi CPNS Kabupaten Mojokerto namun dengan mahar Rp 150 Juta. “Jadi per orang diminta membayar Rp 150 juta, itu bisa dilunasi setelah korban mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Masih kata Sutarto, saat itu korban mendatangi tersangka bersama sepupunya, yakni Sandi, (30), warga asal Jalan Trunojoyo, No 45, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Angga, (33) warga asal Jalan Trunojoyo No 45 Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Mengetahui hal itu, akhirnya tersangka meminta uang senilai Rp 167 juta kepada korban dengan janji lagi kalau pada awal bulan Maret 2017 korban dan kedua sepupunya akan dipanggil untuk menjadi CPNS Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Lanjutnya, hingga saat ini korban beserta kedua sepupunya tidak dipanggil menjadi CPNS Kabupaten Mojokerto. “Karena tidak ada kejelasan, akhirnya korban meminta uang miliknya tersebut dikembalikan oleh tersangka. Oleh tersangka hanya dikembalikan Rp 35 juta, sedangkan kekurangannya hanya dijanjikan saja oleh tersangka,” ujarnya.

Pada Rabu, 13 September 2017 sekotar pukul 10.00 WIB, polisi mendatangi tersangka di kantor Balai Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua lembar kwitansi sebagai barang bukti transaksi antara tersangka dan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 132 juta,” kata Sutarto.

Saat ini, tersangka telah diamankan polisi dan mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.