FaktualNews.co

Tragedi Penambangan Mojokerto

Polres Mojokerto Belum Tetapkan Tersangka Terkait Tewasnya Empat Penambang

Hukum     Dibaca : 1100 kali Penulis:
Polres Mojokerto Belum Tetapkan Tersangka Terkait Tewasnya Empat Penambang
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Proses evakuasi jenazah korban tertimbun pasir di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto terus melakukan penyelidikan terkait kaus dugaan galian C ilegal yang menewaskan empat orang penambang pasir di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2017 kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata. Dia memastikan akan ada tersangka yang akan bertanggungjawab terkait tewasnya empat korban itu.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, tapi kami pastikan ada yang bertanggungjawab atas hal ini karena menyebabkan korban meninggal,” ungkapnya, Jum’at, (15/9/2017).

Saat ini, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung. Walaupun demikian, Kapolres Mojokerto masih belum berani memastikan status legal atau tidak dari usaha tambang itu.

Diketahui, lokasi penambangan tempat tewasnya empat orang pada Kamis kemarin adalah milik Masduki. Masduki adalah warga asal Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Kami masih dalami status kepemilikan ijin tambang ini dan jika ada pelanggaran dalam perijinannya ataupun prosedur, kami tak akan segan memproses secara pidana. Karena ini telah menyebabkan orang meninggal,” tuturnya.

Saat disinggung terkait adakah oknum Polri atau TNI yang memback up tambang tersebut, Leo menegaskan tak akan tebang pilih dalam menetapkan hukuman. “Siapapun orangnya, baik itu anggota Polri atau TNI, kami tak pandang bulu. Kalau benar ada, nanti biar diproses sesuai ranahnya, bisa diproses dengan sanksi disiplin atau kode etik,” tegasnya.

Pada dasarnya, kegiatan menambang atau menggali sudah seharusnya dilengkapi ijin. Baik dalam prosesnya menggunakan alat tradisional sekalipun. Untuk itu, mantan Kapolres Batu itu telah merapatkan barisan bersama instansi terkait untuk mencegah menjamurnya tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto.

“Kami sudah memberikan surat kepada Bupati, Lingkungan Hidup dan instansi lain terkait rapat kordinasi yang berhubungan dengan tambang-tambang ini. Karena akan ada penetapan hukum jika tambang itu berstatus ilegal. Jika tambang itu ilegal, maka tindakan tegasnya adalah penutupan dan tidak memberikan rekomendasi untuk dilakukan penggalian,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i