FaktualNews.co

Sempat Buang BB Sabu, Hartono Bersama Dua Rekannya Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1681 kali Penulis:
Sempat Buang BB Sabu, Hartono Bersama Dua Rekannya Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Supanjie/
Tiga orang pelaku narkoba diamankan polisi.

SUMENEP, FaktualNews.co – Hartono (34) warga warga Dusun Pato’an, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep diciduk Satreskoba Polres Sumenep bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Andulang Kecamatan Gapura, Sabtu (16/9/2017) sekira pukul 16.30 Wib.

Hartono diringkus bersama Emiyullah (25) warga Desa Gedungan Kecamatan Batuan dan Agus Sahbyanto (40) warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.

“Mereka ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,56 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (16/9/2017).

Ditambahkan Suwardi, BB yang berhasil disita satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, Potongan sedotan plastik warna merah sebagai bungkus sabu dan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih tempat menyimpan sabu.

Selain itu, satu buah HP merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno NoPol M 3869 WF warna hitam beserta STNKnya turun diamankan.

Berdasarkan kronologis, bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Wilayah setempat.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian menerima informasi bahwa terlapor Emiyullah dan Hartono berada di sekitar simpang tiga Desa Andulang.

“Maka langsung dilakukan penggerebekan dimana kedua terlapor sempat membuang bungkus rokok yang berisi plastic klip kecil terdapat Narkotika jenis sabu,” bebernya.

Hasil interogasi petugas, kedua terlapor membeli sabu tersebut hasil sumbangan dengan Agus sahbyanto.

“Dilakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap Agus Sahbyanto di warung makan sekitar terminal Arya Wirarja,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya diganjar pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul