FaktualNews.co

Pasca OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sebagai Tersangka

Nasional     Dibaca : 1538 kali Penulis:
Pasca OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sebagai Tersangka
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat tiba di gedung KPK pasca terkena OTT.

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka.

Itu setelah, malam tadi, Eddy Rumpoko terkena operasi tangkap tangan (OTT) satgas pemberantasan korupsi. Politisi PDI Perjuangan ini ditangkap KPK di rumah dinasnya, di Kota Batu.

Selain menetapkan Wali Kota aktif ini, Komisi Antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan, dan pengusaha Philip.

“KPK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait fee pengadaan proyek di Pemkot Batu dan meningkatkan status penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan diduga penerima suap fee proyek di Kota Batu. Sementara, pengusaha bernama Philip diduga sebagai penyuap.

Atas dasar itu, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan dijerat pakai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Philip dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin