BOJONEGORO, FaktualNews.co – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, TRM als Batang bin SRW (33), warga Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian setempat.
Dia ditangkap polisi petugas di depan sebuah toko jus di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu, 16 September 2017 kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. “Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, Minggu (17/9/2017).
Dari penangkapan terhadap tersangka, Polisi juga mengamankan 1 bungkus rokok, 1 lembar tisue warna putih, serta 1 buah celana pendek jeans warna biru. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan 1 unit HP merk Nokia type 2300 warna biru hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, beserta STNK dan kunci kontak.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, TRM als Batang bin SRW, terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun. “Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berlapis,” beber Kapolres Bojonegoro.