FaktualNews.co

Terkuak, Wali Kota Batu Terima Fee Proyek Rp300 Juta Buat Lunasi Alphard

Nasional     Dibaca : 1365 kali Penulis:
Terkuak, Wali Kota Batu Terima Fee Proyek Rp300 Juta Buat Lunasi Alphard
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dikawal petugas Brimob saat keluar dari ruangan Mapolda Jatim.

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Penetapan itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (17/9/2017) kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini ditangkap Komisi Antirasuah lantaran menerima uang suap Rp500 juta atas fee pengadaan barang dan jasa di pemerintah kota (Pemkot) Batu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemberian uang diberikan secara bertahap. Eddy diduga akan menerima Rp200 juta lagi setelah sebelumnya sudah mengantongi uang Rp300 juta sebagai DP.

“Rp300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard wali kota,” ujarnya Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Bukan hanya Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan, dan seorang pengusaha pemberi suap, Philip.

Eddy Rumpoko diciduk KPK di rumah dinasnya pada Sabtu 16 September 2017. Atas dasar itu, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan dijerat pakai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Philip dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin