Congkel Rumah Tetangganya, Perempuan Asal Ngawi Diciduk Polisi
NGAWI, FaktualNews.co – SMI (41), seorang perempuan asal Dusun Ngrowo, Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Ngawi, Jawa Timur, diciduk aparat dari jajaran Satreskrim Polsek Pitu, Ngawi, Senin (18/9/2017).
Penangkapan terhadap SMI, sebab yang bersangkutan diduga sebagai pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Sikem (65), seorang pedagang kelontong, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Informasi yang diperoleh, pada Minggu, 17 September 2017 kemarin, terjadi aksi pencurian di rumah Sikem. Terduga pelaku, SMI, masuk dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku ini selanjutnya mengambil uang milik Sikem di dalam lemari yang taruh ke dalam plastik kresek warna hitam. Aksi pencurian itu, baru diketahui korban sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas kejadian itu korban kehilangan uang sebanyak Rp. 44 Juta. Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Pitu, Polres Ngawi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menemukan terduga pelaku pencurian. Akhirnya, polisi meringkus SMI pada Senin, 18 September 2017, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Pitu, Iptu Subandi mengungkapkan, SMI ditangkap di rumahnya dan dari terduga pelaku ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curat. Barang bukti itu antara lain, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Smash nopol AE 4649 EL, sebilah sabit, serta uang tunai Rp 24 juta lebih.
Berikutnya, polisi juga menyita satu gelang emas model rantai seberat 10 gram beserta surat pembelian, satu untai kalung emas dengan berat 15 gram komplit, serta bandul emas seberat 2,86 gram ditambah cincin emas seberat 3,1 gram plus surat pembelian.
“Setelah memeriksa saksi serta olah TKP, hasilnya mengarah kepada terduga pelaku ini. SMI berhasil ditangkap dan mengakui perbuatanya,” kata Kapolsek Pitu Iptu Subandi, sebagaimana dilansir situs Humas Polres Ngawi, Senin (18/9/2017).