Dinkes Kota Malang Ancam Cabut Izin Apotek yang Jual PCC
MALANG, FaktualNews.co – Apotek di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, terancam dicabut izinya jika terbukti menjual atau mengedarkan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Asih Tri Rahmi Nuswantari mengatakan, peredaran PCC menjadi perhatian khusus. Pihaknya terus melakukan pengecekan ke apotek-apotek untuk mengawasi peredaran PCC di Kota Malang.
Ditandaskan, Dinkes Kota Malang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada apotek yang terbukti menjual atau mengedarkan PCC. PCC sendiri pada perkembangan terakhir mendapatkan larangan untuk diedarkan.
Pil PCC termasuk dalam kategori obat keras. Oleh kementerian Kesehatan, obat untuk menghilangkan rasa sakit, obat jantung ataupun sebagai penenang yang digunakan dokter jiwa itu telah dicabut izin edarnya.
“Sekarang memang belum ditemukan adanya apotek yang menjual pil jenis PCC, tapi kalau sampai ada yang terbukti menjual, pasti langsung kami cabut izin usahanya, termasuk apotekernya,” Senin (18/9/2017).
“Ini tidak main-main karena menyangkut masa depan generasi muda ke depan,” kata Asih, sebagaimana dikutip Antara.