JOMBANG, FaktualNews.com – Sidang perdana bagi Lukman Hakim Mustain terkait kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal dimulai Senin, 18 September 2017. Tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Lukman Hakim Mustain.
Sidang untuk kasus yang membelit mantan pimpinan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu digelar di ruang satu Pengadilan Negeri Jombang. Sidang untuk kasus ini dipimpin hakim ketua Wahyu Kusumaningrum. “Dengan ini sidang kami buka,” ujar Wahyu
Setelah sidang dibuka, Lukman Hakim Mustain langsung masuk ke ruangan sidang. Mengenakan kemeja ungu dan celana panjang hitam, dia duduk di kursi menghadap majelis hakim.
“Terdakwa sehat?” tanya hakim kepada Lukman. “Alhamdulillah sehat,” jawab Gus Luk, sapaan akrab pria ini.
Majelis hakim lalu membacakan identitas terkait Lukman Hakim Mustain. Dia pun menjawab secara jelas pertanyaan hakim mengenai identitas dirinya.
Dalam persidangan, Gus Luk, sapaan akrabnya, didampingi dua orang penasihat hukum. Sementara itu, ada tiga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jombang yang membacakan surat dakwaan.
Agung Widodo, Kuasa hukum terdakwa mengaku untuk sementara pihaknya hanya mengikuti dulu mekanisme yang ada. Tim kuasa hukum masih melihat perkembangan sidang pertama dan kedua. Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan langkah kedepan.
Agung juga menyampaikan pada minggu depan, pada waktu dan tempat yang sama akan ada pemanggilan saksi-saksi dari pelapor. Pihaknya akan fokus mempersiapkan materi buat sidang minggu depan.
“Tadi hanya pembacaaan dakwaan saja dari jaksa, minggu depan pemanggilan saksi, sementara kita masih melihat perkembangannya saja dulu,” jelasnya.
Lukman Hakim Mustain menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan atau perkuliahan tanpa izin resmi dari pemerintah. Penyidik menjerat Lukman Hakim Mustain dengan Pasal 71 undang-undang RI nomor 20 tahun 2013 atau pasal 67 undang-undang RI tahun 2003 dengan ancaman 10 tahun penjara.