Peristiwa

Polres Mojokerto Kembangkan Kasus Penipuan CPNS yang Libatkan Kades Ngrame

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto, Jawa Timur, terus melakukan pengembangan kasus dugaan penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Abdul Mukti (68).

Abdul Mukti, beberapa hari lalu ditangkap Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap tiga warga Kota Mojokerto dengan modus bisa memasukkan CPNS di Pemerintah Kabupaten Mojokerto tanpa ikut tes.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap apakah akan ada korban penipuan selain tiga orang korban yang sudah diketahui identitasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan, menurut pengakuan tersangka, ia masih baru kali ini melakukan penipuan CPNS. Kami akan terus melakukan pengembangan, mungkin saja akan ada korban lain,” ungkapnya saat melangsungkan press release di Mapolres Mojokerto, Senin, (18/9/2017).

Di depan petugas, kata Leo, tersangka mengaku ada pihak lain yang mendorong tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut. “Katanya ada orang lain yang mendorong pelaku untuk melakukan hal ini. Katanya, pihak lain tersebut mengaku salah satu kerabat Bupati Mojokerto,” tambahnya.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Leo, pihaknya akan mendalaminya. Leo belum bisa memastikan apakah pihak lain yang disebutkan oleh tersangka itu benar kerabat Bupati Mojokerto atau bukan. “Kerabat beneran atau bukan, ini akan terus kami dalami,” ucapnya.

Sementara itu, saat tersangka dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku, ia saat itu menerima uang dari ketiga korbannya senilai Rp 167 juta dan diserahkan kepada seseorang yang mengaku sebagai kerabat Bupati Mojokerto. “Uangnya semua saya serahkan ke Suhariyono, orang Pohjejer,” ucapnya singkat.

Saat disinggung apakah tersangka dalam melakukan upaya penipuan ini mendapat komisi dari Suhariyono, tersangka saat itu mengaku tidak menerima komisi sepeser pun. “Semua uang saya serahkan, saya tidak dapat komisi. Tidak dijanjikan akan dapat komisi,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan kuitansi sebagai barang bukti transaksi antara korban dan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan kertas bertuliskan bukti surat pernyataan antara korban dan tersangka yang berisi tersangka bersedia mengembalikan seluruh uang korban.

Namun, saat ini tersangka masih bisa mengembalikan uang korban senilai Rp 35 juta. Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini dikenakan pasal penipuan dan harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.