FaktualNews.co

Remaja Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Karena Ulahnya yang Sadis

Kriminal     Dibaca : 1411 kali Penulis:
Remaja Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Karena Ulahnya yang Sadis
FaktualNews.co/Jaohar S Wibawa/
Kapolres Trenggalek AKBP Dony Adityawarman (tengah) menunjukan barang bukti dan tersangka pembunuhan bayi.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Seorang remaja warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, berinisial LA (23) yang tega menusuk bayinya sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Trenggalek AKBP Dony Adityawarman, mengatakan pelaku tega menghabisi bayi kandungnya dengan cara menusuk bagian dada menggunakan gunting.

“Tersangka ini malu mempunyai anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya dan gelap mata nekad menghabisi nyawa anaknya sendiri,” jelas Kapolres, Senin (18/9/2017).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gunting, sak semen, pakaian, seprei berlumuran darah, VER dan hasil outopsi dari doker forensic RS Bhayangkara Kediri dan beberapa sempel dari hasil olah TKP.

Kepada penyidik LA mengakui tega membunuh anak kandungnya sendiri karena malu melahirkan anak tanpa seorang ayah. “Saya malu mempunyai anak hasil hubungan gelap,” ujarnya singkat.

Diketahui, peristiwa itu berawal pada Rabu ( 13/9/2017) sekira pukul 14.30 WIB saat itu tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki. Proses persalinan dilakukan di sebuah kamar mandi pada jamban di rumah buliknya yang berada di wilayah Kecamatan Watulimo.

Kemudian, tersangka berteriak meminta tolong pada buliknya untuk mengambilkan gunting dengan maksud untuk memotong tali pusar, namun gunting tersebut dipergunakan tersangka untuk menusuk dada sang bayi hingga tembus ke ketiak kanan.

Setelah bayi yang baru dilahirkannya tewas, tersangka kemudian membungkus mayat bayi tersebut dengan kantong sak bekas semen dan melemparkan ke kebun belakang TKP.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat pasal 76 c Jo 80 ayat 4 UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul