Birokrasi

Walikota Madiun Minta Pejabat Pemkot Tak Memainkan APBD

MADIUN, FaktualNews.co – Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjauhi praktik korup dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ini dilakukan agar ASN terhindar dari praktek korupsi maupun gratifikasi.

Penekanan itu, terutama ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para pimpinan Dinas ataupun Badan di Pemkot Madiun diminta tidak bermain-main terhadap sejumlah anggaran terutama dalam hal tender proyek.

Penegasan tersebut disampaikan Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, usai menghadiri sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kota Madiun, Senin (18/9/2017).

Pihaknya tidak ingin mendengar ada penyedia barang/jasa memberikan sesuatu kepada kepala OPD untuk melancarkan proyek. Terlebih lagi, walikota prihatin atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap walikota Batu, beberapa waktu lalu.

“Siapapun kan pasti nggak ingin kena OTT. Tapi kita sudah punya semangat yang tulus, semangat yang berdasarkan aturan bahwa memang ada larangan-larangan menerima untuk pejabat maupun ASN dan masyarakat dilarang memberi dalam bentuk apapun,” tandas Sugeng Rismiyanto.

“Saya sudah tegaskan ke teman-teman, kalau ada yang memberi, langsung saja laporkan ke unit pengendalian gratifikasi,” lanjut Walikota Madiun itu saat ditemui Faktualnews.co

Dijelaskan, Pemkot Madiun sudah membentuk peraturan daerah (perda) No. 27/2016 tentang pengendalian gratifikasi. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang, sekaligus amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan, ada 10 titik rawan korupsi dan gratifikasi, diantaranya sektor APBN/APBD, sektor pengadaan barang/jasa, pajak, pendapatan penerimaan negara dan sektor pelayanan umum.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi praktek gratifikasi di Kota Madiun, kata walikota, Pemkot Madiun sudah merencanakan pemberian remunerasi bagi ASN serta penerapan semua transaksi penerimaan dan pengeluaran secara non tunai.

Disisi lain, ia menghimbau masyarakat proaktif melapor ke unit pengendalian gratifikasi jika ada kepala OPD yang meminta imbalan atau suap terhadap suatu pelayanan.