MALANG, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Malang mengamankan seorang warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Pasalnya, pria yang diketahui bernama Karso (34) mengangkut 84 gelondong kayu sono keling tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kayu tersebut hanya dilengkapi dengan surat nota angkut kayu swadaya dan diduga surat tersebut tidak resmi serta kayu yang diangkut diduga hasil pencurian di hutan.
“Truk yang diduga memuat kayu hasil curian itu diamankan saat melintasi jalan raya Pagak,” kata PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik, kepada awak media, Selasa (19/9/2017).
Penangkapan ini menurut Taufik, dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya truk bermuatan kayu diduga dari hasil curian. Kemudian, anggota Polsek Pagak melakukan penghadangan di jalan raya Pagak.
Benar saja, truk yang dimaksud melintas dan dari hasil pemeriksaan kayu jenis sono keling itu hanya dilengkapi surat nota angkut kayu swadaya diduga tidak sah.
“Untuk memastikan kayu-kayu itu hasil curian anggota Polsek Pagak dan petugas perhutani melakukan pengecekan utan petak 4C desa Tlogorejo kecamatan Pagak ditemukan tunggak pohon sono keling yang identik dengan kayu yang dimuat oleh pelaku,” tambah Taufik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut pelaku dikenakan UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.