MOJOKERTO, FaktualNews.co – Usai diresmikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni ruas tol Mojokerto – Jombang seksi 2 dan 3, beberapa waktu lalu, akhirnya resmi beroperasi. Itu setelah tarif resmi tol dikeluarkan pemerintah.
Della Rosita, Humas PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) mengatakan, sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 72/KPTS/M/2017 tentang Besaran Tarif Tol Kertosono – Jombang, maka Pada 26 September mendatang tarif akan diberlakukan.
Adapun besaran tarif tol berdasarkan keputusan Menteri PUPR itu, yakni :
Dari GT Mojokerto Barat – GT Bandar atau sebaliknya
Golongan I Rp40.000
Golongan II Rp60.000
Golongan III Rp80.500
Golongan IV Rp100.500
Golongan V Rp120.500
Dari GT Mojokerto Barat – GT Jombang atau sebaliknya
Golongan I Rp23.000
Golongan II Rp34.500
Golongan III Rp46.000
Golongan IV Rp57.500
Golongan V Rp69.500
Dari GT Mojokerto – GT Bandar atau sebaliknya
Golongan I Rp46.000
Golongan II Rp69.000
Golongan III Rp92.000
Golongan IV Rp115.000
Golongan V Rp138.000
Dari GT Mojokerto – GT Jombang atau sebaliknya
Golongan I Rp29.000
Golongan II Rp43.500
Golongan III Rp58.000
Golongan IV Rp72.000
Golongan V Rp86.500
Dari GT Bandar – GT Jombang atau sebaliknya
Golongan I Rp17.000
Golongan II Rp25.500
Golongan III Rp34.000
Golongan IV Rp42.500
Golongan V Rp51.000
Dari GT Mojokerto – GT Mojokerto Barat atau sebaliknya
Golongan I Rp6.000
Golongan II Rp8.500
Golongan III Rp11.500
Golongan IV Rp14.500
Golongan V Rp17.500
“Pada 26 September mendatang, per-pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif ruas tol sepanjang 40,5 kilometer ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, (19/9/2017).
Sebagai salah satu proyek strategis nasional dan bagian dari Tol Trans Jawa, kata Della, ruas jalan tol ini diharapkan dapat menjadi jalur alternatif untuk mengurai kepadatan lalu lintas di by pass Mojokerto.
“Harapan kami bisa mengurai kepadatan lalulintas mulai simpang empat Mertex hingga simpang lima Kenanten,” terangnya.