Hukum

Hindari Persoalan Hukum Pembelian Mobil Operasional, Kades se-Sidoarjo Datangi Kejari

SIDOARJO, FakktualNews.co – Perwakilan Kepala Desa (Kades) se-Sidoarjo mendatangi Kejari setempat untuk meminta pengamanan dan pengawalan proses pengadaan untuk membeli Mobil Operasional Desa (MOD).

Permintaan pengawalan dan pengaman itu langsung disambut Kajari Sidoarjo M. Sunarto. Menurutnya, pihaknya menyatakan siap untuk membantu para Kades.

“Kami siap untuk mengawal dalam pengadaan mobil operasional desa ini,” tegas mantan Kajari Jombang itu, Selasa (19/9/2017), usai mengelar pertemuan dengan perwakilan koordinator Kades.

Sunarto menuturkan, pihaknya memberikan masukan kepada para Kades agar mengajukan permohonan ke Bupati Sidoarjo melalui Camat agar anggaran Bantuan Khusus (BK) dari APBD Sidoarjo yang saat ini berada di Kasda untuk segera di transfer ke Kas Desa.

Selanjutnya, sambung Sunarto, setelah uang tersebut di transfer ke rekening desa baru dimasukkan ke dalam APBDes. “Setelah itu, agar Kades segera membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri 5 Orang. Yakni 2 orang dari Pemdes dan 3 orang dari Masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, tim itulah nantinya bakal melakukan seluruh proses pengadaan, mulai dari melakukan negoisasi terhadap penyedia barang dan jasa.

Sunarto menuturkan, semua proses itu beerdasarkan aturan Perbup nomor 54 tahun 2017, yang diubah ke Perbup Nomor 56 tahun 2017 tentang proses pengadaan. “Semua gampang dan tidak rumit jika sesuai regulasi,” jelasnya.

Sementara, lanjut Sunarto, untuk petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teknis (Juknis) juga sudah diatur. “Itu diatur dalam Perbup nomor 41 2017 dan dirubah nomor 55 tahun 2017. Semua pelaksanaan itu harus tetap dalam aturan yang ada. Proses itu dilakukan lebih cepat lebih baik,” tambahnya.

Perlu diketahui, para Kades berhati-hati dalam menerima Bantuan Keuangan (BK) APBD Sidoarjo senilai Rp 202 juta untuk digunakan Mobil Operasional Desa (MOD). Agar tidak terjurumus ke persoalan hukum, para kades itu meminta pengawalan terhadap Kejaksaan dalam proses pengadaan hingga selesai.